Ini Syarat yang Harus Ada untuk Daftar Bansos PKH 2024, jika Memenuhi Syarat Segara Ajukan dengan Cara Begini
Syarat yang Harus Ada untuk Daftar Bansos PKH 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat yang harus ada untuk daftar bansos PKH 2024, jika memenuhi syarat segara ajukan dengan cara begini.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang membantu keluarga miskin memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan.
BACA JUGA:Idul Adha 2024 Bahagia dan Ceria, Ini Daftar 7 Program Bansos yang Cair Juni 2024
Program pemerintah yang satu ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
Mengutip dari laman Kementerian Sosial, dengan adanya program ini masyarakat penerima bantuan dapat memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya.
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Akan Cair Juni 2024 dari PKH Hingga PIP, KPM Wajib Simak
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari bantuan sosial ini, terdapat sejumlah syarat penerima PKH. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima PKH 2024
Penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, berikut ini adalah syarat menjadi penerima bansos PKH.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Daftar 7 Bansos Ini Dipercepat Pencairannya, Bisa Dimanfaatkan Untuk Kebutuhan Idul Adha 2024
Cara Daftar Bansos PKH 2024
Tata cara pendaftaran bantuan sosial PKH dapat dilakukan secara offline maupun online.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar secara online dapat mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
Setelah pendaftaran, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: