Iklan dempo dalam berita

Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah dibuka, begini cara daftar kartu Prakerja gelombang 70 lengkapi juga syaratnya.

Sejumlah orang belakangan bertanya-tanya, cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 seperti apa?

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 2024, Ada 2 Desa Terima Anggaran Kurang dari Rp700 Juta

Untuk diketahui, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 70 sudah mulai dibuka pada Jumat 14 Juni 2024 ini.

Hal ini merupakan program yang diusung oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan telah diadakan sejak April 2020 lalu.

BACA JUGA:Respon Kisah Kristianie, BPIP Sesalkan Calon Paskibraka asal Maluku Gagal Ikut Seleksi Nasional karena Hal Ini

Program Prakerja sendiri merupakan beasiswa pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan, demikian dijelaskan langsung dalam laman Prakerja.

Tidak hanya untuk pencari kerja, program Prakerja juga bisa didapatkan oleh masyarakat yang sudah bekerja, pekerja yang terkena pemutusah hubungan kerja (PHK), atau pun pelaku UMKM.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS BPOM 2024, Dibutuhkan 781 Formasi dan 85 Unit Kerja, Ini Persyaratan Lengkapnya

Berdasarkan pola yang telah dilaksanakan sebelumnya, Prakerja dibuka di hari Jumat setiap dua minggu sekali. Adapun pada Jumat (14/6/2024) minggu ini, sudah dibuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 70.

Untuk bisa mendaftarkan diri pada program Prakerja gelombang 70 ini, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Syamsul Effendi Kantongi Rekomendasi PKB Maju Pilkada Rejang Lebong

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 70

Agar bisa diterima dalam program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Dilansir dari laman Indonesia.go.id, simak informasi selengkapnya.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Minimal berusia 18 tahun.
  3. Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah.
  4. Calon pendaftar sedang dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM.
  5. Syarat daftar Prakerja 2024 berikutnya adalah bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
  6. Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: