Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud

Ini Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud

Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud--

Pemberian dana bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dana bantuan PIP diberikan sebagai dukungan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan. 

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS BPOM 2024, Dibutuhkan 781 Formasi dan 85 Unit Kerja, Ini Persyaratan Lengkapnya

Berikut tujuan pemberian dana bantuan PIP:

  1. Membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
  2. Mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu terkena kemungkinan putus sekolah.
  3. Menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
  4. Meringankan biaya pendidikan setiap peserta didik.

BACA JUGA:Syamsul Effendi Kantongi Rekomendasi PKB Maju Pilkada Rejang Lebong

Diketahui, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbud Ristek menyebut, jika anggaran tahun 2024 ini sebesar Rp 13,4 triliun untuk 18,6 juta siswa semua jenjang. 

Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp 9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan. 

BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Ada untuk Daftar Bansos PKH 2024, jika Memenuhi Syarat Segara Ajukan dengan Cara Begini

Khusus tahun 2024 ini, ada perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK. Siswa SMA dan SMK bakal mendapatkan bantuan lebih banyak yaitu Rp 1,8 juta. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, siswa SMA dan SMK memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1 juta. Namun mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp 1,8 juta. 

BACA JUGA:Puncak Haji di Armuzna, 7 JCH Provinsi Bengkulu Ikut Safari Wukuf

Tetapi khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp 900.000. 

Saat ini 9, 7 juta siswa sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan program Indonesia Pintar (PIP) sampai Bulan Maret tahun anggaran 2024. 

Selain itu, sebanyak 3,8 juta siswa telah menerima SK Nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Utara 2024, Ada 30 Desa Bakal Terima Anggaran hingga Rp 1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: