SAH, Menkes Tetapkan Biayar Urus STR Dokter dan Nakes Gratis Berlaku Seumur Hidup
Menkes Tetapkan Biayar Urus STR Dokter dan Nakes Gratis Berlaku Seumur Hidup--
BACA JUGA:Idul Adha 1445 Hijriah, Kemenag Seluma Catat 1.213 Ekor Hewan Siap Dikurbankan
Berlaku bagi Dokter dan Nakes WNI yang Sudah Punya STR Sebelumnya
Perlu diketahui, kebijakan pengurusan STR gratis ini khusus berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi seumur hidup.
BACA JUGA:10 Rangkaian Ibadah Haji yang Harus Anda Ketahui, Mulai dari Ihram Hingga Tawaf Wada
Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Ketua
Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
BACA JUGA:Peluncuran Maskot Pilkada Mukomuko Dihibur Gigi, KPU Manfaatkan untuk Sosialisasi
Tidak Berlaku bagi Dokter dan Nakes WNA
Ketentuan pengurusan STR Rp 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma
Tak hanya itu, ketentuan ini juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi.
Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).
BACA JUGA:Lewat Pemberdayaan, BRI Bikin Klaster Rosella Terus Berkembang
Kelompok yang dikecualikan ini tetap akan dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: