Iklan dempo dalam berita

Resmi! Tokopedia TikTok Shop PHK Karyawan, Berapa Pesangon yang Diberikan?

Resmi! Tokopedia TikTok Shop PHK Karyawan, Berapa Pesangon yang Diberikan?

Tokopedia TikTok Shop Resmi PHK Karyawan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Resmi! Tokopedia TikTok Shop PHK karyawan, berapa pesangon yang diberikan?

Perusahaan induk TikTok yakni Bytedance, dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 450 karyawan Tokopedia. Tokopedia akhirnya buka suara terkait isu ini.

BACA JUGA:Lengkap, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Pesisir Barat 2024 di 116 Desa, Silakan Cek

Kementerian Perdagangan membenarkan adanya rencana Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 450 pekerja di Shop Tokopedia yang sebelumnya merupakan Tiktok Shop mulai bulan ini.

Angka tersebut setara dengan 9% dari total pegawai Shop Tokopedia di Indonesia yang mencapai 5.000 orang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, alasan induk Shop Tokopedia melakukan langkah tersebut adalah mengurangi tenaga kerja yang redundan.

BACA JUGA:Lengkap, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Pesisir Barat 2024 di 116 Desa, Silakan Cek

Isy mencontohkan sifat pekerjaan yang terkena PHK adalah pekerja dengan tugas yang sama di Tokopedia maupun Shop Tokopedia.

"Saya juga kaget waktu pertama mendapat kabar tersebut dan langsung menelpon manajemen TikTok Indonesia. Langkah itu terpaksa dilakukan untuk mengurangi redudansi," kata Isy.

Walau demikian, menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan belum menerima laporan terkait langkah PHK massal oleh Shop Tokopedia tersebut. Adapun setiap perusahaan wajib melaporkan rencana PHK kepada pemerintah sebelum PHK dilakukan.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Religi di Palembang, Cocok untuk Liburan Idul Adha 2024

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menekankan PHK harus menjadi jalan terakhir.

Walau demikian, Indah menilai PHK bukan menjadi awal dari perselisihan pekerja dan perusahaan.

Indah menyebutkan PHK seharusnya berasal dari kesepakatan antara buruh dan pemberi kerja. Menurutnya, salah satu alasan implementasi PHK adalah penutupan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: