Iklan dempo dalam berita

Dana Desa Kabupaten Bekasi 2024, Cek Rinciannya untuk 179 Desa, Mana yang Tertinggi?

Dana Desa Kabupaten Bekasi 2024, Cek Rinciannya untuk 179 Desa, Mana yang Tertinggi?

Dana Desa Kabupaten Bekasi 2024--

Desa Karangmulya: Rp1.306.615.000

Desa Karangindah: Rp1.149.689.000

Desa Bojongmangu: Rp1.061.909.000

Desa Sukabungah: Rp1.095.253.000

Desa Sukamukti :Rp892.960.000

Desa Medalkrisna: Rp1.115.463.000

BACA JUGA:Meningkat hingga 1,43 Persen, Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa

Itulah rincian dana desa Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024, yang dimana ada sejumlah desa mendapatkan anggaran diatas Rp 1 miliar.

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Blitar 2024, Cek Pembagian Desamu

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Bogor Tertinggi di Jabar, Segini Rinciannya Per Desa

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: