Iklan RBTV Dalam Berita

Belum Banyak yang Tahu, Ini 2 SMA Negeri Terbaik di Bengkulu Versi Nilai UTBK, Referensi PPDB 2024

Belum Banyak yang Tahu, Ini 2 SMA Negeri Terbaik di Bengkulu Versi Nilai UTBK, Referensi PPDB 2024

SMA Terbaik di Bengkulu--

3. PPDB yang Transparan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu juga wajib transparan. Wujud dari transparan bermakna pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu bersifat terbuka.

Artinya seluruh tahapan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu dapat diketahui oleh masvarakat secara luas.

BACA JUGA:7 Fakta Porsche Tabrak Truk di Jalan Tol, Terungkap Sosok Pengemudi hingga Pengakuan Sopir Truk

4. PPDB yang Tidak Diskriminatif

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Provinsi  Bengkulu juga jangan diskriminatif. Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Bengkulu dan termasuk Panitia PPDB 2024, tidak menciptakan perbedaan bagi siswa-siswi.  

Semua siswa-siswi berkesempatan untuk diterima di SMAN/SMKN baik sekolah favorit dan non favorit selagi memenuhi aturan.

Sebagai pemikiran bersama, bahwa peserta didik baru secara umum disebutkan adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia.

Tentunya menyesuaikan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu untuk dimasuki.
Dalam hal ini kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu adalah mengatur PPDB Tahun 2024 di lingkup tingkatan SMAN/SMKN se Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Cek, Ini Top 6 SMP Negeri Terbaik di Palembang Versi Nilai UTBK, Cocok untuk Referensi PPDB 2024

Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru atau sering disingkat PPDB adalah proses seleksi untuk memasuki satuan pendidikan jenjang tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini jenjang tertentu tersebut adalah peserta didik baru dari tingkat SMAN/SMKN.

Persyaratan dan Jalur Pendaftaran Calon Peserta Didik

1. Jalur Afirmasi

Calon peserta didik harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu (PIP, PKH). Verifikasi domisili dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Untuk calon penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter/psikolog atau kartu disabilitas.

2. Jalur Zonasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: