Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah untuk 114 Desa

Ini Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah untuk 114 Desa

Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah--

Desa Tumbang  Bahanei: Rp 751.608.000

BACA JUGA:Cek Langsung! Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Barat 2024, Desa Mana yang Paling Tinggi?

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Barito Utara 2024 di 93 Desa, Berapa Dana Desa di Daerahmu?

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu 2024, Desa Mana yang Dapat Anggaran di Atas Rp 1 Miliar?

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Barito Selatan 2024, Ini Desa-desa yang Mendapatkan Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

BACA JUGA:169 Desa di Kabupaten Melawi Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Rincian Lengkap Per Desanya

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2024, Cek Anggaran untuk Masing-masing Desa

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: