Rincian Dana Desa Kabupaten Barito Timur 2024, Hanya 6 Desa yang Dapat Anggaran Diatas Rp1 Miliar
Rincian Dana Desa Kabupaten Barito Timur 2024,--
Desa Putut Tawuluh: Rp 663.503.000
Desa Simpang Naneng: Rp 642.890.000
Desa Kandris: Rp 602.506.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2024, Simak Desa dengan Alokasi Dana Terbesar
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tanah Laut 2024, Cek Desa yang Dapat Anggaran di Atas Rp 1 Miliar
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Seruyan 2024, Segini Rincian Anggaran untuk 97 Desa
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
- Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
- Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu:
Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kota Batu 2024, Ada 8 Desa Terima Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: