Iklan RBTV Dalam Berita

Pemprov Ini Berani Bersuara Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta Segera Diangkat

Pemprov Ini Berani Bersuara Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta Segera Diangkat

Tidak setuju ditunda, Pemprov Kalteng minta CPNS dan PPPK segera diangkat--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Keputusan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK telah menimbulkan polemik di seluruh Indonesia.

Ada jutaan CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi, menanti pengangkatan. Apalagi banyak diantara mereka yang sudah resign dari tempat bekerja yang lama setelah dinyatakan lulus seleksi.

Namun dengan adanya penundaan pengangkatan ini, mereka kebingungan karena tidak bekerja dan tidak ada penghasilan.

BACA JUGA:Jadwal Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK Terbaru Setelah Diputuskan Diundur

Keputusan penundaan pengangkatan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Mayoritas pemerintah daerah hanya bisa pasrah.

Namun ada satu pemerintah provinsi yang terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan penundaan ini. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku kurang sepakat dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang penundaan pengangkatan ini.

Ketidaksepakatan itu muncul lantaran tenaga ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang mengalami kekurangan. 

BACA JUGA:Banyak yang Bertanya, Bolehkah Debt Collector Menagih Utang kepada Keluarga Nasabah?

Kondisi tersebut berimbas pada layanan masyarakat di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga aparatur. 

Hal itu diungkapkan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun.

Sejak awal, Katma mengatakan Pemprov Kalteng berharap agar CASN dan PPPK bisa segera bekerja, sehingga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemprov Kalteng membutuhkan ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK, adalah sekitar 4.000 sekian yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan (aparatur),” kata Katma. 

Adapun bidang-bidang yang membutuhkan lebih banyak tenaga ASN itu adalah bidang teknis. Dua diantaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga pengajar (guru). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: