Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kota Pariaman Tahun 2024, Adakah Desa yang Terima Rp 1 Miliar?

Rincian Dana Desa di Kota Pariaman Tahun 2024, Adakah Desa yang Terima Rp 1 Miliar?

Rincian dana desa di Kota Pariaman tahun 2024--

Desa Sungai Sirah: Rp 592.585.000

Desa Sungai Pasak: Rp 657.709.000

Desa Bungo Tanjung: Rp 655.940.000

Desa Kampung Tengah: Rp 638.464.000

Desa Kampung Kandang: Rp 746.043.000

Desa Kaluat: Rp 662.264.000

Desa Kajai: Rp 663.370.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sijunjung 2024 di 62 Desa, Ini Desa dengan Total Dana Terbesar

Pengertian Dana Desa 

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024, Ini Rinciannya per Desa

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Tujuan dan Manfaat Dana Desa 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: