Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kota Pariaman Tahun 2024, Adakah Desa yang Terima Rp 1 Miliar?

Rincian Dana Desa di Kota Pariaman Tahun 2024, Adakah Desa yang Terima Rp 1 Miliar?

Rincian dana desa di Kota Pariaman tahun 2024--

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. 

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Dharmasraya 2024, Cek Segera Anggaran Desamu

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

- Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 

- Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 

- Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 

- Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. 

- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 

- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak, Sekarang Menyesal Tiada Berguna

Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu: 

Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata. 

Memajukan SDM yang ada di desa. Semakin besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. 

BACA JUGA:Program BRINita, Sukses Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Urban Farming Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: