Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kabupaten Bantaeng, Ini 10 Desa yang Dapat Dana Terbesar hingga Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa di Kabupaten Bantaeng, Ini 10 Desa yang Dapat Dana Terbesar hingga Rp 1 Miliar

Rincian dana desa di Kabupaten Bantaeng tahun 2024--

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:Makin Worth It! Ini Daftar Harga HP Samsung Turun Harga Juni 2024

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikianlah informasi mengenai rincian dana desa di Kabupaten Bantaeng 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: