Rincian Dana Desa di Kabupaten Bantaeng, Ini 10 Desa yang Dapat Dana Terbesar hingga Rp 1 Miliar
Rincian dana desa di Kabupaten Bantaeng tahun 2024--
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Wajo 2024, Ada Desa yang Dapat Alokasi Lebih dari Rp 1 Miliar
Desa Bonto Karaeng: Rp755.254.000
Desa Bonto Maccini: Rp768.128.000
Desa Bonto Mate'ne: Rp754.502.000
Desa Bonto Rp778.536.000
Desa Bonto Bulaeng: Rp868.802.000
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Kepulauan Selayar 2024, Ini Rincian Per Desa, Berapa Tertinggi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: