Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Daftar CPNS 2024 yang Wajib Peserta Pahami, Ini Link dan Tahapannya

Begini Cara Daftar CPNS 2024 yang Wajib Peserta Pahami, Ini Link dan Tahapannya

Cara Daftar CPNS 2024--

Menjelang persiapan pendaftaran CPNS 2024, peserta harus melewati enam tahapan seleksi di bawah ini.

1. Seleksi Administrasi

Pendaftar harus mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman.

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD adalah tes CPNS tahap kedua. Jika lulus tahap seleksi administrasi, pendaftar dapat mengikuti SKD. Tes ini dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT).

Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal. Pengujian TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menggunakan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang memiliki 35 soal. Terdapat tiga kemampuan yang diuji yaitu kemampuan lisan, numerik, dan figural. Analogi, silogisme, dan analitis adalah contoh kemampuan berbicara.

Soal cerita dengan tujuan berhitung, perbandingan kuantitatif, dan deret angka adalah semua contoh kemampuan numerik.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Bima 2024 untuk 175 Desa, Ini Rincian Lengkapnya

Sementara figural menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan beberapa gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU. TKP dilakukan untuk mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.

BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kemudian dilanjutkan SKB. Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap ini. Instansi pembina jabatan akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: