Iklan RBTV

Kabar Baik! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat Resmi Ditetapkan. Intip Kisaran Besarannya

Kabar Baik! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat Resmi Ditetapkan. Intip Kisaran Besarannya

--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kabar baik! Gaji pokok PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat resmi ditetapkan.

Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat resmi mengumumkan skema gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

BACA JUGA:Penerimaan Murid Baru Dimulai 23 Juni Melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status dan penghasilan yang tetap.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. 

Dalam keputusan tersebut, diatur dengan jelas besaran gaji pokok yang akan diterima PPPK paruh waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku di setiap daerah.

BACA JUGA:3 Peserta Lulus Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Pilih Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Menariknya, pemerintah memberikan dua pilihan dalam menentukan gaji:

- Setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau

- Mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat pegawai bertugas.

Dengan sistem ini, gaji pokok bisa lebih tinggi jika pegawai ditempatkan di daerah dengan UMK besar. Ini membuat kebijakan terasa lebih adil dan menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Kabupaten Lebong Terima Sapi Hampir 1 Ton dari Pemerintah Pusat

Berikut ini perkiraan gaji bulanan PPPK paruh waktu berdasarkan UMK 2025 di beberapa wilayah Jawa Barat:

- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: