Iklan RBTV

Disiapkan Rp27 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK Tahap 1 dan 2 Pemkab Seluma

Disiapkan Rp27 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK Tahap 1 dan 2 Pemkab Seluma

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, Sumiati--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Di tahun 2025 yang menjadi tahun pertama, untuk gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 saat pengangkatan nantinya akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, Sumiati, bahwa besaran DAU yang disiapkan pemerintah pusat khusus untuk membayar gaji tenaga PPPK tahap 1 dan 2 mencapai Rp 27 miliar.

BACA JUGA:Data Disnakertrans Kabupaten Lebong, Cuma 5 Perusahaan yang Pekerjanya Terdaftar di BPJS

Namun dana tersebut dapat berkurang, karena sistem penyaluran atau pembayaran gaji dilakukan terlebih dahulu oleh Pemkab Seluma.

Setelah mengetahui rincian jumlah PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang menerima SK, pemerintah pusat baru akan mengucurkan DAU sesuai kebutuhan daerah.

Untuk tahun-tahun berikutnya, seluruh gaji PPPK tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah pusat. Kondisi ini menjadi dilema bagi Pemkab Seluma dalam sistem penggajian.

BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Gelar Operasi Patuh Nala 2025, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia


--

Oleh karena itu, Pemkab Seluma akan melakukan evaluasi dan perpanjangan kontrak setiap tahunnya guna mengurangi beban APBD Seluma.

“PPPK tahap 1 dan tahap 2 itu untuk tahun 2025 sebesar Rp 27 miliar. Nah, kalau untuk rinciannya berapa kami belum tahu. Tapi menunggu pengangkatan, baru nanti ditentukan gajinya. Untuk tahun berikutnya, untuk pengangkatan tahun ini akan jadi bahan APBD, kan kita belum tahu apakah ada informasi berikutnya,” ujar Sumiati, Kepala BKD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Data Disnakertrans Kabupaten Lebong, Cuma 5 Perusahaan yang Pekerjanya Terdaftar di BPJS

Sementara itu, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Seluma menerima total formasi Calon Aparatur Sipil Negara sebanyak 2.554 orang. Dari jumlah tersebut, rinciannya 1.300 formasi diperuntukkan bagi CPNS, namun hanya terisi sebanyak 90 orang.

Sedangkan formasi untuk PPPK berjumlah 1.254 orang, terdiri dari tahap 1 sebanyak 581 orang dan tahap 2 sebanyak 623 orang.

BACA JUGA:4 Tenaga PPPK 2024 Tahap I Pemkab Bengkulu Tengah Belum Bisa Teken Kontrak

Hari Adiyono

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: