Rincian Lengkap Tunjangan Kinerja dan Gaji PPPK 2025 Semua Golongan
Gaji dan Tukin PPPK 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pasti dapat Tukin dan gaji PPPK 2025? simak ini rincian lengkapnya untuk semua golongan.
Tahun 2025 menjadi tahun yang cukup penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah adanya penyesuaian gaji pokok di tahun 2024, pemerintah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 kembali menegaskan struktur penghasilan PPPK, termasuk komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) dan berbagai tunjangan lainnya.
Banyak tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK tentu masih bertanya-tanya, berapa agar lebih paham berikut akan kita bahas berapa sih sebenarnya gaji bersih PPPK 2025, apa saja komponen tunjangannya, dan bagaimana mekanisme tukin yang selama ini disebut-sebut bisa menambah penghasilan hingga berkali lipat?
Berikut di dalam artikel ini akan membahas secara detail mengenai gaji pokok, tukin, dan tunjangan lain PPPK 2025 agar lebih mudah dipahami.
BACA JUGA:Honda New NT1100 Mesin 1.084 cc untuk Pencinta Touring
Apa itu Tunjangan Kinerja (Tukin) PPPK?
Tukin adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan kinerja, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Namun, penting dipahami bahwa tukin PPPK tidak seragam. Besarannya berbeda-beda karena bergantung pada:
- Kebijakan instansi (pusat maupun daerah)
- Ketersediaan anggaran
- Jabatan atau posisi yang diemban
- Capaian kinerja individu maupun unit kerja
Artinya, ada PPPK yang bias mnerima tukin lebih besar dibandingkan gaji pokoknya, sementara di daerah tertentu tukin hanya diberikan dalam nominal terbatas.
BACA JUGA:Buruan Serbu, SPayLater Super Festival 2025 Banjir Promo, Ada Promo Cicilan 0%
Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PPPK tahun 2025 tetap mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024. Struktur gajinya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut kisarannya:
- Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan V (SMA/D1 sederajat) : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan IX (S1/D4) : Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X (S2) : Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XII – XVII : bisa menyentuh lebih dari Rp 7 juta sesuai masa kerja
Kenaikan 8% gaji pokok yang sudah diberlakukan sejak 2024 tetap berlaku di tahun 2025, sehingga penghasilan PPPK relatif lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


