Rincian Lengkap Tunjangan Kinerja dan Gaji PPPK 2025 Semua Golongan
Gaji dan Tukin PPPK 2025--
BACA JUGA:Transformasi Dian Puspa Sari, Sosok Wanita Tangguh Indonesia dari Sopir Taksi jadi Brand Ambassador
Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain tukin dan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sifatnya wajib.
Selama masa kerjanya, PPPK akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Berikut ini adalah tunjangan kinerja PPPK 2025.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Beberapa di antaranya mirip dengan PNS, meski besarannya menyesuaikan regulasi instansi.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak, maksimal 2 anak
Contoh: Jika gaji pokok Rp 3,5 juta, maka tunjangan istri Rp 350 ribu dan tunjangan 2 anak Rp 140 ribu.
2. Tunjangan Pangan atau Beras
- Dihitung setara 10 kg beras per orang per bulan
- Jika dikonversi, sekitar Rp 72 ribu/orang
- Belum termasuk uang makan yang besarannya tergantung kebijakan instansi
3. Tunjangan Jabatan
Diberikan bagi PPPK yang memegang jabatan struktural atau fungsional
Besarannya bervariasi, bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung tingkat jabatan
4. Tunjangan Khusus
Termasuk tunjangan risiko, tunjangan daerah terpencil (3T), hingga tugas tertentu seperti petugas arsip, tenaga penyelamat, atau bidang yang memiliki risiko kerja tinggi.
BACA JUGA:Bank Mega Syariah Banjir Promo Spesial Milad ke-21, Rugi Kalau Terlewatkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


