Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini Link dan Cara Daftar PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Jalur Zonasi

Catat! Ini Link dan Cara Daftar PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Jalur Zonasi

Link dan Cara Daftar PPDB SMP dan SMA Jalur Zonasi 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini link dan cara daftar PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 jalur zonasi.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka hari ini, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:Begini Cara Daftar CPNS 2024 yang Wajib Peserta Pahami, Ini Link dan Tahapannya

Pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilakukan 24 - 26 Juni 2024 pukul 08:00 WIB hari pertama sampai dengan pukul 14:00 WIB di hari terakhir.

Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, SMK  telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Para orangtua atau wali calon peserta didik bisa memantau penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP dan SMA jalur zonasi secara online.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah memyediakan laman khusus untuk pendaftaran PPDB SMP dan SMA jalur zonasi melalui link berikut ini https://ppdb.jakarta.go.id/.

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Cara Pendaftaran

Berikut langkah-langkah mendaftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA:

1. Pengajuan Akun

- Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id.
- Pilih jenjang pendidikan, lalu ketuk tombol ‘Pengajuan Akun’.
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
- Pilih lokasi sekolah untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.
- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli.
- Unggah dokumen yang menampilkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor, keterangan tentang diri peserta didik, ijazah, atau akta kelahiran.
- Khusus CPDB yang diasuh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
- Khusus CPDB yang diasuh oleh saudara kandung ayah/ibu dari CPDB, mengunggah KK sebelumnya.
- Mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang kebenaran dokumen dari orang tua/wali.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta atau nomor sandi atau PIN/token untuk aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara daring (online) ole tim verifikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: