Ada 69 Desa, Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur
Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur--
3. Pencairan Dana:
Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.
Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 untuk 49 Desa di Kabupaten Soppeng 2024 Sulawesi Selatan
Demikianlah informasi tentang Rincian Dana Desa Kabupaten Belu 2024, cek pembagian anggaran desamu. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: