Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Dompu 2024, Segini Anggaran Per Desanya

Rincian Dana Desa Kabupaten Dompu 2024, Segini Anggaran Per Desanya

Rincian Dana Desa di Kabupaten Dompu Tahun 2024--

Desa Nowa: Rp 1.284.067.000
Desa Bara: Rp 1.042.832.000
Desa Mada Prama: Rp 1.194.904.000
Desa Riwo: Rp 964.661.000
Desa Mumbu: Rp 1.153.384.000
Desa Sera Kapi: Rp 868.129.000
Desa Raba Baka: Rp 722.805.000
Desa Baka Jaya: Rp 1.278.813.000
Desa Pekat: Rp 1.535.843.000
Desa Nangamiro: Rp 960.420.000
Desa Kadindi: Rp 1.331.591.000
Desa Beringin Jaya: Rp 846.892.000
Desa Sori Nomo: Rp 824.554.000
Desa Tambora: Rp 990.727.000

BACA JUGA:Awas, 8 Makanan Ini Beracun Jika Dipanaskan Lagi, Anda Harus Tahu dan Setop dari Sekarang

Desa Doro Peti: Rp 1.013.417.000
Desa Karombo: Rp 750.957.000
Desa Kadindi Barat: Rp 1.043.061.000
Desa Nangakara: Rp 833.447.000
Desa Sori Tatanga: Rp 965.762.000
Desa Calabai: Rp 945.968.000
Desa Soriutu: Rp 1.069.221.000
Desa Banggo: Rp 840.012.000
Desa Kwangko: Rp 823.268.000
Desa Lanci Jaya: Rp 941.975.000
Desa Suka Damai: Rp 977.522.000

BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK, Simak Jadwal Lengkapnya

Desa Nusa Jaya: Rp 781.297.000
Desa Doromelo: Rp 847.474.000
Desa Nangatumpu: Rp 827.410.000
Desa Kampasi Meci: Rp 890.065.000
Desa Teka Sire: Rp 911.128.000
Desa Anamina: Rp 685.481.000
Desa Tanju: Rp 893.660.000

BACA JUGA:Intip Informasi Terbaru CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Cek Formasinya

Desa Ranggo: Rp 925.984.000
Desa Jambu: Rp 964.412.000
Desa Lepadi: Rp 923.869.000
Desa Lune: Rp 846.770.000
Desa Woko: Rp 740.642.000
Desa Tembal Lae: Rp 886.101.000

BACA JUGA:Rumah Sekaligus 5 Bedengan Di Unib Belakang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:15 Rekomendasi Tujuan Wisata di Kalimantan Utara, Ayo Ajak Keluarga dan Teman Dekatmu

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: