Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK, Bisa Via Online

Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK, Bisa Via Online

Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK--

1. Kunjungi laman www.ppdb.jatengprov.go.id

2. Cek status verifikasi pada menu "Cek Status Pengajuan Akun"

3. Masukkan nomor peserta, token dan kode keamanan

4. Klik "Cek Akun Status"

5. Calon PPDB dapat datang ke SMA/SMA untuk melakukan verifikasi berkas secara langsung

BACA JUGA:Santer Isu Berkembang PPDB jadi Ajang Bisnis, Komisi 1 DPRD Kepahiang Beri Warning dan Buka Posko Pengaduan

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

Berikut ini jadwal lengkap PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 yang wajib diketahui agar tidak terlewat tahapan-tahapan pentingnya:

  1. Penetapan zonasi: 13 Mei 2024
  2. Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
  3. Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024
  4. Aktivasi akun: 11-24 Juni 2024 (khusus 24 Juni 2024, aktivasi akun ditutup pada pukul 15.30 WIB)
  5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24-27 Juni 2024 (mulai pukul 06.00 WIB 24 Juni 2024 dan tutup pada pukul 17.00 WIB 27 Juni 2024)
  6. Masa tenang: 28-30 Juni 2024
  7. Pengumuman hasil: 1 Juli 2024 (selambatnya pukul 23.59 WIB)
  8. Daftar ulang: 3-12 Juli 2024
  9. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024 (selambatnya pukul 23.59 WIB)
  10. Daftar ulang bagi CPD (Calon Peserta Didik) cadangan bila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tapi tidak melakukan daftar ulang: 16-17 Juli 2024
  11. Awal tahun ajaran baru 2024/2025: 22 Juli 2024

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

  1. Siapkan berkas syarat pendaftaran.
  2. Buka situs PPDB daring via tautan https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Isi formulir ajuan akun, lalu aktivasi akun secara daring dengan login memakai nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Unggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan sistem aplikasi.
  6. Lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada satuan pendidikan SMA atau SMK terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
  7. Apabila berkas telah terverifikasi, calon peserta didik akan mendapat token untuk aktivasi. Jika belum memenuhi syarat, calon peserta didik dapat memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Lihat hasil seleksi pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024

Syarat PPDB Jateng 2024 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
  7. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Sudah Dibuka! Begini Cara Pendaftarannya

Dirangkum dari berbagai sumber, ini sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2024:

1. Cek NISN 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: