Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK, Bisa Via Online

Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK, Bisa Via Online

Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK--

Sejak Awal Kendala yang kerap kali ditemukan ialah NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) ganda atau tidak ditemukan. 

Padahal NISN adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh siswa calon pendaftar PPDB. Tanpa NISN, proses pendaftaran pada laman pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. 

BACA JUGA: Referensi PPDB 2024, Ini 5 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Versi Nilai UTBK 2024

Hal ini tentu saja akan menjadi kendala saat PPDB berlangsung. Banyak siswa dan orangtua siswa menjadi panik karena masalah NISN ini, dan biasanya NISN yang bermasalah ini baru disadari saat akan melakukan pendaftaran PPDB. 

BACA JUGA:Tak Lolos Sekolah Negeri di PPDB 2024? Ini Rekomendasi 5 SMA Swasta Terbaik di Bandung

Kendala pada NISN ini bisa dicegah sedini mungkin oleh siswa dan orangtua siswa dengan cara cek secara mandiri NISN masing-masing pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/. 

Setelah laman tersebut terbuka, selanjutnya masukkan NISN dan masukkan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia, lalu ikuti intruksi selanjutnya dan klik cari data. 

BACA JUGA:Pemprov Banten Bakal Terapkan Verifikasi Faktual untuk Antisipasi untuk Atasi Kendala PPDB

2. Membaca dan Memahami Junkis 

Saat pendaftaran PPDB sangat penting bagi siswa maupun orangtua memahami petunjuk teknis pendaftaran PPDB.

Banyak dari mereka yang tidak memahami petunjuk teknis PPDB dengan baik dan benar sehingga hal ini bisa merugikan siswa calon pendaftar. 

Jangan mencoba memahami dengan menggunakan pemahaman pribadi, karena apa yang tersirat dalam petunjuk teknis belum tentu sesuai dengan pemahaman pribadi. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK Banten 2024 Bisa Secara Online, Daftarkan Diri Segera!

3. Observasi Arsip Hasil Seleksi 

Observasi arsip seleksi juga bagian hal penting sebagai persiapan pendaftaran PPDB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: