Kurangi Antrean di Loket, Gubernur Bengkulu Launching Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik
Launching Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi melaunching implementasi layanan sertifikat elektronik kantor pertahanan se-Provinsi Bengkulu, Rabu (26/6).
Melalui peluncuran implementasi sertifikat elektronik ini diharapkan menjadi pelayanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat menuju pelayanan pertanahan modern berstandar dunia.
BACA JUGA:Ada 140 Desa, Segini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Timur NTT
Menurut Rohidin, adanya layanan sertifikat elektronik tersebut dapat mempercepat akses bagi warga untuk mengurus sertifikat.
“Mengenai keamanan data/dokumen dapat kami sampaikan bahwa dalam penerbitan sertifikat elektronik kementerian ATR/BPN menerapkan standard ISO27001:2013,” ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Istri Menikah dengan Aktor Thomas Brodie, Elon Musk Sambut Kelahiran Anaknya yang Ke-12
Lanjutnya, dengan model sertifikat elektronik ini maka diharapkan dapat memudahkan, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan keamannya.
“Untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa risiko dan mitigasinya berdasarkan international best practises yang menjamin data-data dari pemegang sertipikat hak atas tanah terjamin aman, tanda tangan terdaftar di BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” imbuhnya.
BACA JUGA:Selebgram Widya Laurencia Terseret Kasus Arisan Bodong, Ini Kronologi Penangkapannya
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, mengatakan bahwa layanan elektronik dan dokumen elektronik merupakan terobosan dan inovasi dari Kementerian ATR/BPN.
Hal ini juga dalam rangka memperbaiki kembali layanan dan percepatan layanan pada masyarakat.
“Jadi, dengan adanya layanan elektronik akan lebih mengefisiensikan penggunaan waktu layanan, karena dapat mengurangi antrian layanan di loket-loket Kantor Pertanahan,” katanya.
BACA JUGA:Tamu Dialog RBTV, Kajati Pastikan Perkuat Sinergi dengan Media
Perlu diketahui, kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Santika Bengkulu ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah serta implementasi penerbitan sertifikat elektronik pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka perlu didukung oleh layanan secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: