Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku

Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku

Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak--

BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP

Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pencemaran Nama Baik

Setelah membahas perspektif hukum pidana menurut UU ITE dan perubahannya, perbuatan pelaku yang setelah menyalin data lalu menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk mencemarkan nama baik dapat dijerat pasal dalam UU PDP, KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen

Sebelumnya, perlu dipahami dulu bahwa pihak yang akan memproses data pribadi dalam hal ini melakukan transfer, penyebarluasan, pengungkapan seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi dan dilakukan sesuai prinsip pelindungan data pribadi.

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair

Dasar pemrosesan data pribadi tersebut mencakup:

  1. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.
  2. Pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian.
  3. Pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi.
  5. Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

BACA JUGA:Investasi Paling Menguntungkan, Begini Simulasi Tabungan Emas Pegadaian, Syarat Cuma KTP

Sedangkan perbuatan pelaku yang menyalahgunakan data pribadi tercantum dalam Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan

Kemudian apabila dari penyalahgunaan data pribadi tersebut si pelaku melakukan pencemaran nama baik, ia dapat dijerat pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, sebagai berikut:

- Pasal 310 KUHP 

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

BACA JUGA:Daftar 7 Aplikasi Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP, Mudah dan Praktis

- Pasal 433 UU 1/2023

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

BACA JUGA:Siap-siap NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM, Begini Tujuan dan Alasannya, Perpanjang Segera!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: