Iklan dempo dalam berita

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pengantin baru harus tahu, ini syarat pembuatan KK baru di Disdukcapil.

Kartu keluarga adalah dokumen resmi yang memuat identitas anggota keluarga yang tinggal di rumah yang sama. 

BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah Secara Online, Cukup Lewat HP

Dokumen ini wajib dimiliki untuk mempermudah urusan administrasi yang berkenaan dengan data diri dan sebagai bukti domisili.

Kartu keluarga dibuat oleh pemerintah setempat dan di dalamnya berisikan data diri seperti; nama, tanggal lahir, dan hubungan keluarga dengan anggota yang tercantum di kartu keluarga.

BACA JUGA:Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat HP, Anti Ribet, Mudah dan Cepat

Dengan memiliki kartu keluarga (KK), Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang meliputi:

  • Sebagai tanda pengenal. Kartu keluarga bisa digunakan sebagai tanda pengenal selain KTP.
  • Sebagai syarat administratif. Misalnya mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan, menunjukan data diri saat menaiki transportasi publik seperti kereta, perpanjang SIM kendaraan bermotor, syarat gadai BPKB mobil dan motor.
  • Sebagai bukti domisili atau tempat tinggal seseorang.
  • Sebagai bukti hubungan keluarga. Perihal ini dapat dilihat dengan jelas pada KK yang ada.
  • Sebagai salah satu syarat mendapatkan akses ke layanan publik. Misalnya kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:Tanpa Antre! Begini Cara Cek Kartu Keluarga Online, Ikuti 8 Langkah Mudah Berikut

Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk membuat kartu keluarga, baik itu secara konvensional maupun online. Salah satunya adalah melalui situs disdukcapil.

Tidak semua kota/kabupaten di Indonesia memiliki situs dukcapil online, terutama dalam permohonan pembuatan dokumen. 

BACA JUGA:Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga

Jadi, sebaiknya Anda pastikan dengan cara melihatnya dari Google atau bertanya ke RT setempat. Kalau punya, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat Anda tinggal

- Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: