Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Rencana Mudik Melintasi Tol? Pahami Berbagai Aturan di Ruas Jalan Tol

Ada Rencana Mudik Melintasi Tol? Pahami Berbagai Aturan di Ruas Jalan Tol

Ingat, ketika melintasi tol ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi--

Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. 

Pada PP tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain itu untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh. 

BACA JUGA:Penting bagi Penerima Bansos BPNT, Bantuan Tahap Kedua hanya Cair Melalui Rekening Bank Ini

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c. 

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

1) Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol. 

2) Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: