Iklan RBTV Dalam Berita

Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Yuk Siapkan Beberapa Syarat Dokumen Ini dari Sekarang

Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Yuk Siapkan Beberapa Syarat Dokumen Ini dari Sekarang

Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Yuk Siapkan Beberapa Syarat Dokumen Ini dari Sekarang--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sebentar lagi pendaftaran-cpns 2024 dibuka, yuk siapkan beberapa syarat dokumen Ini dari sekarang.

Pendaftaran rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) direncanakan dibuka Juli mendatang.

Terdapat total 1.289.824 persetujuan formasi yang terdiri atas 427.650 di instansi pusat dan 862.174 di instansi daerah, termasuk talenta digital di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:Segini Passing Grade Agar Lulus CPNS 2024, Yuk Belajar Soal-soal CPNS 2024

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN, rencananya akan dimulai Juni atau Juli setelah instansi menerima SK (surat keputusan) Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai kebutuhan pegawai ASN,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Setelah menerima SK, instansi akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengumumkan lowongan formasi dan persiapan seleksi. Anas berharap, pada awal Juli sudah disampaikan informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

BACA JUGA:Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Formasi Polsuspas untuk Lulusan SMA, Pahami Langkah Mendaftar CPNS

“Namun, kepastian jadwal pengumuman, pendaftaran, dan rekrutmen masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 

Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, berikut ini adalah berkas pendaftaran atau syarat administrasi pendaftaran CPNS 2024.

• Kartu Keluarga (KK)

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Jika belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

• Ijazah.

• Transkrip nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: