Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Membuat Sertifikat Elektronik! Lengkapi Persyaratannya

Begini Cara Mudah Membuat Sertifikat Elektronik! Lengkapi Persyaratannya

Cara membuat sertifikat elektronik--ist

Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.

Persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:

- Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani

- Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai

- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).

- Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)

- Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)

- Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus

- Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak

Demikianlah informasi tentang cara membuat sertifikat elektronik. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: