Iklan RBTV Dalam Berita

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Cara yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sertifikat tanah ada bukti secara hukum kepemilikan terhadap suatu aset, khususnya lahan.

Tanpa ada sertifikat, status kepemilikan seseorang terhadap suatu lahan, tidak diakui negara. Karenanya memiliki sertifikat tanah menjadi sangat penting.

Tidak mudah memiliki sertifikat tanah, ada sejumlah tahapan dan biaya yang harus dikeluarkan. Namun sayangnya, setelah sertifikat dimiliki, ternyata sertifikat tersebut hilang.

BACA JUGA:LENGKAP, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Jika hal tersebut terjadi pada Anda, sertifikat hilang, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan.

 

Minta Surat Pengantar dari Kelurahan jika Sertifikat Tanah Hilang

Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nanti pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.

 

Lapor ke Kantor Polisi jika Sertifikat Tanah Hilang

Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).   

 

BACA JUGA:Pastikan Sertifikat Tanah Anda Bukan Palsu, Ini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanpa Harus ke BPN

Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: