Iklan RBTV Dalam Berita

Tulisan Terakhir Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Tentang Judi dan Narkoba, Benarkah Jadi Penyebab Kebakaran?

Tulisan Terakhir Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Tentang Judi dan Narkoba, Benarkah Jadi Penyebab Kebakaran?

Kasus Wartawan Rico Sempurna dan Keluarga yang Tewas Terbakar--

Adapun, sama seperti profesi lainnya wartawan adalah salah satu profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik

Dalam Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik disebutkan beberapa hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wartawan.

BACA JUGA:Tragis! Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Tewas Terbakar, Diduga Usai Beritakan Ini

Hak Wartawan

Menjadi seorang wartawan adalah impian beberapa orang karena bisa berinteraksi dengan para figur publik dan pejabat. Selain itu, seorang wartawan juga memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, disebutkan bahwa:

"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan"

Hak tolak adalah adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keamanannya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini BLT yang Siap Cair Bulan Juli 2024, Begini Cara Cek Penerima Bansos

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberikan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Sementara itu, off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberikan. Sebagai pilar keempat dalam demokrasi, wartawan juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum.

Maksudnya, perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.

Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni dengan pembentukan Dewan Pers, yang tercantum dalam Pasal 15 UU Pers.

BACA JUGA:Jangan Sembarang! Ini Cara Memilih Air Radiator Beserta Fungsinya agar Tidak Salah

Selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, tidak boleh dilakukan penghalangan, penangkapan, hingga pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: