Iklan dempo dalam berita

Daftar Harga 5 Mobil Listrik Bekas yang Harus Kamu Punya

Daftar Harga 5 Mobil Listrik Bekas yang Harus Kamu Punya

Harga mobil listrik bekas dan pilihannya--

Dengan harga Rp 135.000.000, mobil ini berada di Cilandak, Jakarta Selatan. DFSK Seres E1 2023 menawarkan solusi mobilitas listrik yang terjangkau dan efisien, dengan desain yang modern dan fitur-fitur praktis. 

- Volkswagen ID Buzz First Edition Pro 2023 

Dijual seharga Rp 1.950.000.000, mobil ini terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Volkswagen ID Buzz menawarkan desain retro yang unik dengan teknologi listrik modern, cocok untuk pengguna yang mencari kendaraan yang stylish dan ramah lingkungan. 

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini Daftar Air Terjun Terindah di Indonesia, Siap Bikin Kamu Terpukau

- MINI Electric 2023 

Dengan harga Rp 900.000.000, MINI Electric tersedia di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mobil ini menggabungkan performa sporty khas MINI dengan tenaga listrik, menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan kombinasi gaya dan keberlanjutan. 

Membeli mobil listrik bekas bisa menjadi solusi tepat bagi mereka yang ingin menikmati teknologi modern dengan biaya lebih terjangkau, sambil tetap mendukung keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, meningkatnya tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia didorong berbagai infrastruktur penunjang.

Seperti tempat isi ulang daya listrik yang mulai banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, serta berbagai kebijakan buat pengguna kendaraan listrik. 

BACA JUGA:Apa Boleh Air Radiator Merah dan Hijau Dicampur? Begini Penjelasannya!

Selain itu, makin banyak perusahaan otomotif yang memproduksi kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Makin banyak pula masyarakat yang mulai beralih ke mobil atau motor listrik. 

Berikut lima kelebihan menggunakan kendaraan listrik

1. Bisa Menikmati Insentif dan Subsidi dari Pemerintah

Kelebihan pertama yang dapat dirasakan ialah, pemerintah makin mendorong penggunaan kendaraan listrik karena dianggap lebih ramah lingkungan lewat berbagai kebijakan. 

Termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap pembelian mobil listrik. Dan ada juga subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: