Alokasi Dana Desa Kabupaten Keerom 2024, Segini Rincian Untuk 91 Desanya
--
Desa Akarinda: Rp751.156.000
Desa Kaisenar: Rp657.721.000
Desa Kiambra: Rp680.781.000
Desa Liket: Rp705.631.000
Desa Onam: Rp804.119.000
Desa Tefanma Satu: Rp750.792.000
Sebagai informasi, berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
BACA JUGA:Apa Khodam Kamu? Ini 6 Weton yang Disukai Khodam Merah Delima, Bisa Bikin Orang Tunduk
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Demikianlah ulasan mengenai rincian dana desa Kabupaten Keerom 2024 lengkap semua desanya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: