Iklan RBTV Dalam Berita

Cek di Sini, Dana Desa 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Desa Mana yang Terima Alokasi Dana Terbesar?

Cek di Sini, Dana Desa 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Desa Mana yang Terima Alokasi Dana Terbesar?

Dana Desa 2024 di Kabupaten Biak Numfor--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cek di sini, dana Desa 2024 di Kabupaten Biak Numfor, desa mana yang terima alokasi dana terbesar?

Kabupaten Biak Numfor merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Distrik Biak Kota. Wilayah otonom yang kini disebut sebagai Kabupaten Supiori pernah menjadi bagian dari kabupaten ini, setelah mengalami pemekaran wilayah. 

BACA JUGA:Ada 75 Desa, Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Teluk Wondama

Penduduk kabupaten ini pada pertengahan tahun 2023 berjumlah 147.403 jiwa. Kabupaten yang berdampingan dengan Kabupaten Supiori ini memiliki dua pulau utama, yaitu Pulau Biak dan Pulau Numfor.

Kabupaten ini telah disetujui oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sebagai tempat pembangunan bandara antariksa.

Kabupaten ini dipilih karena dekat dengan garis khatulistiwa dan Lapan sudah memiliki beberapa hektare tanah di sana.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Manokwari Selatan, Cek Desa Mana yang Dapat Lebih Rp 1 M

Dana Desa Kabupaten Biak Numfor

Di tahun 2024, pemerintah kembali mengucurkan dana desa ke setiap desa-desa yang ada diseluruh Indonesia. Hal ini tanpa terkecuali untuk desa yang ada di Kabupaten Biak Numfor.

Adapun definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kaimana 2024, Cek Desa yang dapat Pembagian Alokasi Tertinggi

2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Alokasi Dana Desa Kabupaten Keerom 2024, Segini Rincian Untuk 91 Desanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: