Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah berlaku! kini bikin SIM wajib punya BPJS Kesehatan, simak persyaratannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat yang harus dimiliki ketika ingin berkendara.

SIM merupakan tanda bukti registrasi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bentuk izin mengemudi kendaraan di jalan raya.

BACA JUGA:Diancam Pakai Pisau, Kehormatan Remaja Putri Berusia 12 Tahun Dinodai Sang Tetangga, Pelaku Kabur ke Cianjur

Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sudah Berlaku

Saat ini, keikutsertaan BPJS Kesehatan dan JKN menjadi syarat untuk memperpanjang SIM A, B dan C dalam uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah 2024, Ini 5 Desa dengan Anggaran Rp 2 Miliar

Adapun tujuh wilayah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM dengan syarat pemegang BPJS aktif yaitu:

- Aceh

- Sumatera Barat

- Sumatera Selatan

- DKI Jakarta

- Kalimantan Timur

- Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: