Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan--

- Nusa Tenggara Timur (NTT)

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka Juli, Ada 148.013 Formasi CPNS Pemerintah Daerah 2024, Ini Daftar Instansi dan Syaratnya

Bukan tanpa alasan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat saat masyarakat hendak memperpanjang SIM.

BACA JUGA:Siapkan Syaratnya! Ini Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 Jurusan Ekonomi Syariah

Nah, bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnya.
Lantas, bagaimana jika status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif?

Apabila status BPJS Kesehatan tidak aktif, maka proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.

BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi, Formasi CPNS 2024 Jurusan Sosiologi, Cek Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Kemudian, Ia menjelaskan nantinya masyarakat akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," terangnya.

Syarat Pembuatan SIM

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai, meliputi:

Syarat perpanjangan SIM

- Melampirkan SIM lama dengan fotokopinya

- Melampirkan KTP dan fotokopi

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia pula dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

BACA JUGA:Tampil Gemilang, Crosser Binaan Astra Honda Raih Poin Perdana di MXGP Lombok

- Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi dengan situs https://sim.korlantas.polri.go.id.

Untuk diketahui, sebelumnya Mabes Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Seorang Oknum Digerebek Lagi Bersama Istri Orang, Sempat Berusaha Kabur dan Tabrak Kadun

Aturan Lengkap SIM

Berikut ini bunyi lengkap aturan SIM dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: