Ada 113 Formasi, Ini Syarat CPNS dan PPPK di Pemerintah Daerah Kota Bengkulu 2024
Formasi CPNS 2024 di Pemerintah Kota Bengkulu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - CPNS Pemerintah Daerah Kota Bengkulu 2024 segera dibuka segini sejumlah formasi dan syaratnya.
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 juga diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, segini jumlah formasi yang mereka siapkan.
BACA JUGA:Ada 465 Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Ini Dokumen Persyaratannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga ikut berpartisipasi dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah formasi telah diterimanya.
Seperti yang diketahui bahwa penerimaan CPNS dan PPPK 2024 akan diselenggarakan pada bulan Mei mendatang, sejumlah formasi pun sudah dipersiapkan dalam penerimaan ini.
BACA JUGA:Siapkan Berkasnya, Ini Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS Jurusan Ekonomi Syariah 2024
Salah satunya yaitu Pemerintah Kota di bengkulu, dari pemprov hingga pemkot yang juga turut mengadakan penerimaan CPNS 2024 dan telah mendapat sejumlah formasi yang ditetapkan.
Diketahui untuk penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota 113 formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Untuk di 2024 memang Kota Bengkulu mendapatkan kuota untuk formasi CPNS. Kami bersyukur tahun ini kami mendapatkan 113 formasi," kata Asisten I Setda Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto.
BACA JUGA:Siapkan Syaratnya! Ini Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 Jurusan Ekonomi Syariah
Penerimaan formasi CPNS pada 2024 di Kota Bengkulu merupakan kabar gembira bagi masyarakat.
"Hampir 10 tahun Kota Bengkulu tidak menerima formasi CPNS, pernah sekali menerima namun akhirnya tidak melaksanakan seleksi CPNS," ujar dia.
Untuk formasi yang dibutuhkan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat sekaligus petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta persyaratan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: