Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Segini Pendapatan Wakil Rakyat Ini Setelah Dilantik
Jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu--
5. Billy Dwitrata (PAN).
Jadwal Pelantikan
Seperti diketahui, masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Dengan demikian, pemenang pemilu lalu harus menunggu masa jabatan anggota yang sekarang berakhir, baru kemudian mereka dilantik dan bertugas sebagai anggota dewan.
Sementara anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 dilantik pada 2 September 2019 lalu. Itu artinya sangat dimungkinkan pelantikan anggota terpilih ini pada 2 September 2024.
Pendapatan Anggota Dewan
1. Uang Representasi
Uang Representasi ini adalah uang yang diterima sebagai pimpinan atau Anggota DPRD baik kabupaten, Kota Maupun Provinsi.
Uang representasi Ketua DPRD nilainya sama dengan gaji pokok Gubernur atau Bupati dan Walikota masing-masing daerah.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Jayawijaya 2024, Segini Rincian Pembagian Dana di 328 Desa
Besarannya sekitar Rp 4-5 Juta perbulan yang diterima Perbulan oleh masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD besarannya 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gubernur.
Sedangkan untuk Anggota DPRD besarannya 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gaji Pokok Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing wilayah.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga ini juga masuk dalam item uang yang diterima Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Tunjangan keluarga yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini besarannya sama dengan aparatur Sipil Negara yang besarannya sesuai dengan persentase gaji masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: