Iklan RBTV Dalam Berita

Siapa Lebih Tajir, Ini Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023

Siapa Lebih Tajir, Ini Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023

Siapa Lebih Tajir, Ini Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023--

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

 

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat

 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

 

BACA JUGA:Heboh Lagi, Setelah Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Minta Anggaran Rp 300 Triliun

 

Gaji Kades dan Perangkat Desa 

1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

 

BACA JUGA:Kades Tersenyum, Dapat NIP Sampai Usia 60 Tahun, Anggota BPD?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: