Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal
Syarat terbaru untuk menjadi Kades--
Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.
Jadi bisa disimpulkan, berdasarkan peraturan perundang- undangan di atas maka syarat umur calon kepala desa adalah 25 tahun.
Syarat Administratif Calon Kepala Desa
Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, terdapat juga syarat calon kepala desa terbaru yang kami lansir dari laman resmi Desa Bungko, Pemerintah Kotamobagu, yakni:
Bebas dari narkoba.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”).
2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup.
4. Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir.
5. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort.
7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa.
8. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: