Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol

Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol

Fungsi Guard Rail di Jalan Tol--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bukan sembarang pembatas! Ternyata ini 4 fungsi guard rail di jalan tol.

Pagar Pengaman atau nama lainnya yaitu Guard Rail adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang.

Sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan atau tol, pegunungan, sungai, jurang, dan sebagainya.

BACA JUGA:Belum Banyak Pesaing, Intip 10 Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar

Guard rail biasanya akan dipasang di sepanjang pinggir jalan bila di sisi sebelah jalan terdapat dataran rendah ataupun seperti jurang. 

Pengendara harus mengetahui fungsi Guard Rail yang ada di jalan tol agar semakin paham mengenai alat keselamatan yang ada di jalan raya.

Jalan tol merupakan salah satu infrastruktur yang pemerintah siapkan supaya masyarakat mendapat fasilitas jalanan yang lebih baik.

Pagar pengaman dapat menahan benturan keras dan menyerap sebagian besar energi kenetik, sehingga berfungsi agar kendaraan tidak terlempar keluar, kendaraan diarahkan kembali ke arah parallel jalan, mengurangi goncangan hebat, sehingga akibat kecelakaan dapat dikurangi.

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Sifat dari guard rail ini adalah anti karat sehingga tidak akan terpengaruh sama sekali dengan cuaca ekstrem yang ada di luar ruangan.

Fungsi Guard Rail di Jalan Tol

Dilansir dari laman resmi guardoto.com, berikut ini fungsi guard rail di jalan tol:

1. Mengurangi Goncangan Hebat Sehingga Mengurangi Dampak Kecelakaan

Guard rail dirancang untuk mengurangi goncangan hebat yang bisa terjadi saat terjadi kecelakaan. Dengan adanya struktur ini, energi dari benturan dapat diserap dan disebar, sehingga mengurangi dampak yang dirasakan oleh kendaraan dan penumpangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: