Korupsi Dana KUR, Eks Marketing BRI Unit Tes Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Dengan agenda pembacaan putusan, sidang perkara dugaan Korupsi Dana Kur pada BRI Cabang Curup unit Tes Lebong tabun 2022 yang menjerat eks marketing bernama Nurul Azmi Riduan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa siang (9/7/1024).
Dalam pembacaan amar putusan yang diketahui oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor yang tertuang dalam Dakwaan Subsider JPU Kejari Lebong, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa KKN di Seluma Kabur Tinggalkan Desa Lokasi
Selain itu, kepada terdakwa juga dibebankan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pandangannya, hakim berpendapat jika hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan terdakwa selalu berkelit dalam memberi keterangan.
Selain itu dijelaskan dalam modusnya terdakwa melancakan aksinya dengan menggunakan nasabah topengan agar pengajuan dana KUR bisa terealisasi. Dalam hal ini, Hakim juga menjelaskan soal adanya pihak-pihak lainnya yang turut membantu bersangkutan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Di Negara Berikut Tidak Ada Masjid, Bagaimana jika Mau Sholat?
JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo mengatakan pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu, namun demikian ia belum menerima seluruhnya isi putusan yang nantinya akan dipelajari terlebih dahulu.
"Salinan putusan belum kita terima, pihak masih pikir-pikir terlebih dahulu. Namun untuk saran hakim terhadap pihak lain yang terlibat pasti akan kita tindaklanjuti," kata JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo, Selasa (9/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: