Korupsi Dana KUR, Eks Marketing BRI Unit Tes Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
--
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Hotma T Sihombing mengatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tidak Semua Usaha Masuk Kategori UMKM, Ini Jenis dan Contoh Usaha UMKM di Indonesia
Sebelumnya, dalam tuntutan, Jaksa penuntut umum, Robby Rahdityo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp. 300 Juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, serta uang kerugian negara Rp. 1,4 Milyar atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: