Iklan dempo dalam berita

Honorer PPPK dari Bengkulu, Lampung dan Sumsel Pahami 4 Poin Penting Ini, Cek Juga Daftar Namanya

Honorer PPPK dari Bengkulu, Lampung dan Sumsel Pahami 4 Poin Penting Ini, Cek Juga Daftar Namanya

Honorer guru P1 menunggu penempatan tugas dari pemerintah--

Nunuk juga menjelaskan bahwa peserta kategori P1 nanti tidak perlu mengikuti tes kembali, akan tetapi langsung akan ditempatkan.

Ia juga sempat memberikan semangat kepada para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir,” ujar Nunuk Suryani.

"Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” lanjutnya menegaskan.

Oleh karena itu Nunuk mendorong agar pemerintah daerah segera mengajukan formasi PPPK Guru sesuai dengan jatah formasi yang diberikan pemerintah pusat.

Untuk diketahui saat ini masih ada sekitar 70 daerah yang belum mengajukan formasi PPPK Guru untuk seleksi tahun 2023.

“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi,” ujar Nunuk.

“Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” sambungnya.

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 9

Sebanyak 3.043 honorer P1 ini sangat beruntung. Mereka sudah masuk ke dalam database dan akan diangkat menjadi PPPK 2023 tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu.

Sebelumnya honorer kategori P1 yang berjumlah 3.043 itu mengikuti PPPK Guru tahun 2022, namun sempat dibatalkan penempatannya. Tapi pemerintah bijak, dan tetap memprioritaskan mereka. 

Syukurnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK-Kemendikbudristek) menyampaikan, 3.043 pelamar PPPK guru 2022 berstatus P1 atau Prioritas 1 tinggal menunggu penempatan dan tidak perlu tes kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunuk Suryani melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, 3.043 pelamar P1 mengalami pembatalan penempatan. Disebabkan setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan dari pelamar PPPK guru golongan P1 yang berdampak pada perubahan status atas 3.043 pelamar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: