Iklan RBTV Dalam Berita

TERBARU, Ini Daftar Usia Honorer yang Diprioritaskan Diangkat PNS Tahun 2023

TERBARU, Ini Daftar Usia Honorer yang Diprioritaskan Diangkat PNS Tahun 2023

Ada sejumlah aturan bagi seorang honorer untuk diangkat menjadi ASN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat tenaga honorer di Indonesia. Apa pasal? Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi PNS sesuai dengan usia mereka.

 

Dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa kategori usia honorer yang bakal diprioritaskan diangkat jadi PNS oleh pemerintah.

 

BACA JUGA:Pengakuan; Tindih Mahasiswi Karena Pengaruh Tuak Ditambah Komix

Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat 4 kategori usia honorer yang akan diprioritaskan diangkan jadi PNS.

 

Huruf a mengatakan jika usia honorer yang akan diprioritaskan diangkat jadi PNS adalah 46 tahun.

 

BACA JUGA:Sering Jadi Sorotan, Berikut Gaji Kades serta Perangkatnya, Selisihnya Tipis

Khusus untuk usia paling tinggi 46 tahun itu harus memenuhi syarat yaitu mempunyai mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

 

BACA JUGA:Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen

Pada huruf b Pasal 3 ayat 2 menyebutkan juga jika tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun juga akan menjadi prioritas diangkat PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: