Iklan RBTV Dalam Berita

Cair hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Kupedes BRI 2024

Cair hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Kupedes BRI 2024

Syarat dan cara pengajuan Kupedes BRI 2024--

7. Bonus bagi Debitur yang Membayar Tepat Waktu

BRI memberikan bonus bagi debitur yang membayar angsuran tepat waktu. Ini merupakan insentif bagi nasabah untuk menjaga kedisiplinan dalam pembayaran angsuran.

8. Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Nasabah Kupedes BRI mendapatkan perlindungan  asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan meninggal dunia. Ini memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah dan keluarga mereka.

Kupedes BRI adalah solusi pinjaman yang ideal bagi Anda yang memiliki usaha produktif dan membutuhkan tambahan modal.

BACA JUGA:Tahap Perbaikan, Pasangan Riri-Ujang Wajib Kumpulkan Ulang 938 Lembar KTP Dukungan

Dengan bunga kompetitif, persyaratan yang mudah, dan berbagai keuntungan lainnya, Kupedes BRI dapat membantu Anda mengembangkan usaha dan memenuhi berbagai kebutuhan finansial.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan ikuti langkah-langkah pengajuan dengan benar untuk memanfaatkan pinjaman ini.

Bunga Pinjaman Uang di BRI

Besarnya cicilan per bulan untuk setiap pinjaman akan tergantung pada beberapa faktor, termasuk tenor atau jangka waktu pinjaman dan suku bunga yang dikenakan.

Untuk pinjaman Kupedes atau BRI Non KUR, tenor pinjaman biasanya berkisar antara 12 hingga 60 bulan. Suku bunga yang ditawarkan oleh BRI untuk pinjaman Kupedes berkisar 1% per bulan (sekitar 12% per tahun).

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Pegadaian 2024 Pinjaman Rp 5 Juta, Per Bulan Cuma Bayar Segini

Tabel Angsuran BRI Umum 2024 Rp 200 Juta

Berikut adalah tabel angsuran untuk pinjaman Kupedes BRI sebesar Rp 200 juta dengan berbagai tenor dan suku bunga:

Angsuran 12 bulan Rp 18.666.666 perbulan
Angsuran 24 bulan Rp 10.333.690 perbulan
Angsuran 36 bulan Rp 7.555.555 perbulan
Angsuran 48 bulan Rp 6.166.666 perbulan
Angsuran 60 bulan Rp 5.333.330 perbulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: