Simak, Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2024, Limit Pinjaman Rp200 Juta
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2024--
Ketentuan Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan, atau peternakan), maka harus memenuhi syarat berikut:
- Tanah Produktif: Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status Tanah: Tidak terblokir atau bermasalah, tidak menjadi jaminan pinjaman lain.
- Lokasi Tanah: Boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam satu kantor wilayah yang sama.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024, Pinjaman Rp10 Juta–Rp100 Juta Cicilan hanya Rp 200 Ribuan Perbulan
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau usaha:
1. IMB: Diperlukan untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
2. PBB: Bukti bayar tahun terakhir.
3. Akses Jalan: Lebar jalan di depan minimal bisa dilalui kendaraan roda dua.
4. Lokasi: Tidak dalam daerah banjir, tidak dalam sengketa hukum, dan bukan jalur hijau.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan, Lengkap dengan Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Pinjaman Rp300 Juta
Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut tahapan proses pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian:
- Bawa Jaminan (Marhun): Nasabah datang ke kantor Pegadaian dengan membawa sertifikat rumah.
- Verifikasi dan Survey: Tim Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.
- Persetujuan: Setelah verifikasi, tim menyetujui besaran pinjaman.
- Pencairan Dana: Dana pinjaman diterima nasabah secara tunai atau transfer bank.
Selain melalui kantor cabang, pengajuan juga bisa dilakukan melalui petugas marketing Pegadaian.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Fitur New XL7 Varian Alpha, Beta dan Zeta Walaupun Sama-sama Teknologi Hybrid
Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut beberapa ketentuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian dengan akad syariah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: