Iklan RBTV Dalam Berita

Simak! Ini Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

Simak! Ini Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

Biaya Keimigrasian 2024--

- Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000

BACA JUGA:Naik Rp 4 Juta, Segini Harga Terbaru Fortuner 4X2 Tahun 2024

Biaya Visa

Visa Kunjungan

- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan per tahun: Rp 3.000.000
- Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (30 hari): Rp 500.000
- Visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisata paling lama 60 hari: Rp 1.500.000
- Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari: Rp 6.000.000
- Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari: Rp 2.000.000

Visa Tinggal Terbatas

- Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus visa tinggal terbatas): Rp 200.000
- Visa tinggal terbatas: USD 150
- Visa tinggal terbatas saat kedatangan: Rp 700.000
- Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3.000.000
- Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp 2.000.000

BACA JUGA:Wajib Kamu Ketahui! Ini Cara dan Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru 2024

Biaya Izin Keimigrasian

Izin Kunjungan

- Izin tinggal kunjungan (maks. 180 hari) untuk prainvestasi: Rp 6.000.000
- Izin tinggal kunjungan (maks. 60 hari): Rp 2.000.000
- Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari (khusus VKSK Khusus Wisata): Rp 500.000

Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

- Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6.000.000
- Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun, khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 3.250.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 1.000.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 1.750.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 600.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: