Apa Saja Jenis Restrukturisasi Kredit? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Jenis-jenis Restrukturisasi Kredit--
Debitur mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang pokok dan/atau bunga kredit.
2. Peluang Usaha yang Baik
Debitur memiliki peluang usaha yang baik sehingga dinilai mampu melunasi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.
BACA JUGA:Cara Menghitung Restrukturisasi Kredit yang Perlu Diketahui Sebelum Pengajuan, Ini Jenis-jenisnya!
Proses Pengajuan Restrukturisasi Kredit
Debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengajukan Permohonan
Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke lembaga keuangan melalui kunjungan langsung atau kanal digital seperti telepon, email, atau WhatsApp.
Kreditur akan memberikan formulir yang harus diisi dan melampirkan dokumen administratif pendukung.
2. Pengecekan Kelayakan
Kreditur memeriksa kelayakan permohonan dengan menilai kondisi keuangan dan prospek usaha debitur. Proses ini memakan waktu yang berbeda pada setiap lembaga keuangan, namun biasanya tidak lebih dari satu bulan.
3. Penyampaian Hasil Penilaian
Setelah penilaian selesai, kreditur menyampaikan hasil penilaian kepada debitur melalui PIC atau secara online. Kreditur menjelaskan jenis restrukturisasi yang diberikan atau alasan penolakan jika permohonan ditolak.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Masuk ke Dark Web dengan Aman, Simak Tips Penggunaannya
Pentingnya Restrukturisasi Kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: